Masih Banyak Tanah Aset Pemda Belum Disertifikatkan, Begini Penjelasan BKAD Sumedang

- 10 Maret 2022, 21:11 WIB
BKAD Kabupaten Sumedang, bersama BPN Sumedang, sedang mengukur tanah aset Pemda Kabupaten Sumedang.
BKAD Kabupaten Sumedang, bersama BPN Sumedang, sedang mengukur tanah aset Pemda Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman /

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sampai saat ini ternyata masih memiliki banyak sekali aset tanah yang belum disertifikatkan.

Sesuai data yang dimiliki Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang, tanah aset milik Pemda Kabupaten Sumedang yang tersebar di 26 wilayah kecamatan itu, jumlah mencapai 1.600-an bidang.

Dari sekian banyak bidang tanah aset Pemda Kabupaten Sumedang itu, hingga tahun 2022 ini ternyata baru sekitar 10,25 persen yang telah disertifikatkan.

Baca Juga: KJA di Perairan Waduk Jatigede Kian Menjamur, Satpol PP Sumedang Kembali Lakukan Penertiban

Dengan demikian, berarti sisanya sebanyak 80,75 persen tanah aset Pemda Kabupaten Sumedang lainnya, masih belum tercatat dalam administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala BKAD Kabupaten Sumedang Ineu Inazah, melalui Kepala Bidang Aset Widiyanti, menyebutkan ribuan bidang tanah milik Pemda Kabupaten Sumedang yang belum disertifikatkan itu tersebar di 26 wilayah kecamatan.

"Sesuai data yang ada pada kami, sampai saat ini tanah aset milik Pemda Sumedang yang telah disertifikatkan baru sekitar 10,25 persen," kata Widiyanti, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Angker! Pasir Tuhureun Sumedang Ternyata Tempat Persinggahan Jin

Guna menindaklanjuti hal tersebut, maka BKAD Kabupaten Sumedang, akan terus menggenjot target penyertifikatan tanah aset daerah. Bahkan sejak awal bulan Maret 2022, BKAD telah mulai melakukan pengukuran dan penyertifikatan tanah kas daerah tersebut.

Soalnya pada tahun sekarang, BKAD telah menargetkan harus bisa melakukan penyertifikatan tanah aset Pemda Sumedang minimal 100 bidang.

"Target kami tahun ini, minimal 100 bidang tanah. Adapun untuk pengukurannya, sampai tanggal 10 Maret ini, tanah aset yang telah kami ukur baru sebanyak 17 bidang, tanah ini tersebar di 8 kecamatan," tutur Widiyanti.

Baca Juga: Jelang Porprov 2022, Ratusan Atlet di Sumedang Jalani Tes Pengukuran Kebugaran Fisik

Widi menyebutkan, tanah aset daerah yang akan disertifikatkan tahun ini, meliputi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), Puskesmas, kantor UPTD Pertanian, Kantor Kecamatan Rancakalong, Outlet Perikanan, Tugu Kuda Silat, dan Tugu Tahu.

"Untuk pengukuran tanahnya, kami lakukan bersama Tim Ukur dari ATR/BPN Kabupaten Sumedang," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Widiyanti, kegiatan pengukuran tanah aset daerah ini, dibagi dalam 3 tim. Masing-masing tim, terdiri dari unsur BPN/ATR, dan unsur Bidang Aset BKAD Sumedang.

Baca Juga: Pemilu Masih Polemik, Sumedang Tetap Bahas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

"Karena tanah aset daerah yang akan diukur ini tersebar di 8 wilayah kecamatan, maka untuk mempercepat kami pun akhirnya membagi dalam 3 tim ukur," tutur Widiyanti.

Adapun hasil dari pengukuran nanti, akan menghasilkan Gambar Ukur (GU) sebagai prasyarat terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).

Penyertifikatan tanah aset daerah ini, kata Widiyanti, tentu sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya pengamanan barang milik daerah, yaitu pengamanan dalam bentuk hukum melalui sertifikat tanah.

Baca Juga: Duh! Sering Nonton Video Porno Siswa SMP di Sumedang Berbuat Tidak Senonoh Terhadap 5 Anak di Bawah Umur

"Harapan kami, target 100 bidang tanah pada tahun 2022 harus dapat terealisasi. Melalui kerjasama yang baik dengan ATR/BPN, diharapkan seluruh tanah aset milik Pemkab Sumedang, nantinya dapat memiliki sertifikat," tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah