Namun untuk Hermawan, tambah Dede, pasal yang disangkakan ditambah dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan petugas, diperoleh keterangan jika senjata tajam jenis golok itu sengaja dipersiapkan Hermawan saat ia mencari Ridwan.
"Dalam kasus ini baik si Hermawan maupun si Ridwan sama-sama sebagi korban sekaligus tersangka. Keduanya sama-sama telah melakukan penganiayaan meskipun si Ridwan ini dalihnya bela diri dan untuk si Hermawan, ditambah pasal Undang-undang Darurat karena ia telah membawa senjata tajam tanpa izin," ucap Dede.
Baca Juga: Kawasan Wisata Situ Bagendit di Garut Segera Diresmikan, Presiden Jokowi Direncanakan Hadir
Lebih jauh ia menerangkan, saat ini keduanya belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam pengobatan. Pihaknya telah memintai keterangan saksi-saki yang ada di lokasi kejadian saat perkelahian antara dua preman itu berlangsung.***