Apalagi dalam keterangannya, ahli linguistik forensik, Prof Andika Duta Bahari jelas-jelas menyebutkan unsur makar yang dilakukan tiga terdakwa sudah muncul atau terjadi.
Bahkan menurut Neva, keinginan makar dari tiga terdakwa ini tak hanya dilakukan melalui niat saja tapi juga sudah dilakukan secara perbuatan
pelaksanaan serta tindakan-tindakan lain yang dilakukan. Makar yang dilakukan para terdakwa juga dengan jelas dilakukan baik secara linguistik, simbol-simbol, maupun visual.
Baca Juga: Isteri Pria yang Terlibat Duel di Jalan Merdeka Garut, Sebut Suaminya Bukan Preman
Apa yang dilakukan para terdakwa dianggap Neva sangat berbahaya apalagi dilakukan secara terus menerus sehingga mengakibatkan viralnya perbuatan makar termasuk propaganda NII.
Ini akan menimbulkan "bayaran" yang lebih mahal sebagaimana dicontohkan saksi ahli atas yurisprudensi kejahatan yang dilakukan di Batam saat itu dimana terjadinya pembakaran-pembakaran tempat ibadah akibat adanya informasi menyesatkan yang diviralkan.
"Dakwaan kita yang paling utama terhadap para terdakwa ini adalah perbuatan makarnya. Sedangkan tudingan lainnya yakni terkait pelanggaran Undang-undang ITE, serta penodaan lambang/simbol negara yang juga sudah terpenuhi," tuturnya.
Baca Juga: Curi Televisi dan Tabung Gas, Pemuda di Malangbong Garut Nyaris Diamuk Massa
Sebelumnya, tiga warga Kecamatan Pasirwangi yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Odik Sodikin (48), diamankan Tim Sancang Polres Garut menyusul beredarnya video dugaan makar di media sosial.
Ketiga orang yang disebut-sebut jenderal NII ini telah mengibarkan bendera merah putih yang di bagian tengahnya bergambar bulan sabit dan bintang yang mereka sebut sebagai bendera NII.