Dengan kata lain, perbuatan makar tidak selalu harus ditunjukan dengan adanya perbuatan tapi dari niat pun sudah masuk kategori.
Baca Juga: Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Hingga Lebaran, Bupati Garut: Masyarakat Jangan Panik
Disebutkan Andika, dari pernyataa-pernyataan yang disampaikan terdakwa pun sudah sangat jelas bahwa mereka menginginkan berdirinya NII.
Ini artinya mereka ingin menghilangkan pemerintahan yang sah sehingga secara kebahasaan ada mengarah ke makar.
Kalau dilihat dari dampak idelogisnya, tutur Andika, perbuatan yang dilakukan para terdakwa relatif kecil. Namun yang jelas unsur makarnya sudah ada dan ini lebih disebabkan oleh ketidaktahuan atau ketidakpahaman mereka.
Baca Juga: Dinilai Lebih Kuat, Pemkab Garut Akan Segera Gunakan Aspal Plastik Untuk Bangun Jalan
Ia juga menilai perbuatan makar yang mereka rekam dan disebarkan melalui media sosial ini bahayanya sangat besar. Hal ini dikarenakan segala sesuatu yang diviralkan biasanya akan dianggap benar dan ini tentu sangat membahayakan.
"Di zaman post modern seperti sekarang ini, segala sesuatu yang diviralkan itu dianggap sebagai informasi yang benar walaupun sebetulnya itu salah," katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut yang juga bertindak selaku JPU, Neva Sari Susanti menyampaikan pihaknya yakin bisa menjerat pra terdakwa dengan pasal-pasal yang telah didakwakan sebelumnya, terutama yang kaitannya dengan perbuatan makar.
Baca Juga: Sektor Ekonomi Kreatif Solusi Peningkatan Perekonomian Garut pada Masa Pandemi