"Masyarakat harus mendaftarkan dirinya sebagi pemilih terdaftar dalam DPT. Caranya pun sangat mudah karena saat ini bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi mobile Lindungi Hak yang di keluarkan oleh KPU,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Garut Lelang 2 JPTP Untuk Disdukcapail dan Lingkungan Hidup
Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Garut, Muksin, meminta agar masyarakat dapat berperan aktif dalam Pemilu 2024 yang merupakan pesta demokrasi.
Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran KPU Garut dalam upaya memaksimalkan sosialisasi jadwal Pemilu dengan menjalin kerja sama dengan pihaknya.
"Sosialisasi jadwal pelaksanaan Pemilu ini memang sangat penting agar masyarakat juga bisa berperan aktif dalam ajang pesta demokrasi. Mereka harus terlibat langsung dalam pesta demokrasi ini guna memenuhi hak mereka sebagai warga negara," ujar Muksin.
Baca Juga: Pejabat Pemkab Garut Kukulutus, TPP dan TKD Tak Kunjung Cair: Bupati: Terkendala Simona
Dari informasi yang didapat, pemungutan suara pada Pemilu 2024 telah disepakati akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.***