Pria yang Turut Membantu Membuat Laporan Palsu Pembegalan di Garut, Divonis 9 Bulan Penjara

- 29 Maret 2022, 19:41 WIB
Kuasa hukum Ineu, Soni Sonjaya saat meminta keterangan saksi dalam persidangan kasus pemberian laporan palsu yang dilakukan Ineu yang mengaku telah menjadi korban perampokan yang menyebabkan uangnya sebesar Rp1,3 miliar raib.
Kuasa hukum Ineu, Soni Sonjaya saat meminta keterangan saksi dalam persidangan kasus pemberian laporan palsu yang dilakukan Ineu yang mengaku telah menjadi korban perampokan yang menyebabkan uangnya sebesar Rp1,3 miliar raib. /kabar-priangan com/Aep Hendy/

Soni menyampaikan, kebohongan yang dilakukan kliennya dengan membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian dilakukan semata-mata karena ia telah kehabisan akal akibat terlilit utang dengan jumlah cukup besar. Sementara dari pihak yang memberikan piutang, terus menagih Ineu agar segera melunasi utang-utangnya.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Asal Garut Kebanjiran Follower Usai Jadi Korban Penganiayaan Tiga Pria

"Ineu gelap mata akibat utangnya yang terlampau besar kepada seorang pemodal. Karena sudah panik dan kehabisan akal, ia pun kemudian membuat skenario seolah-olah telah menjadi korban pembegalan sehingga uang yang tadinya kan dibayarkan utang, hilang dibawa kabur pelaku," ujar Soni.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x