Pria yang Turut Membantu Membuat Laporan Palsu Pembegalan di Garut, Divonis 9 Bulan Penjara

- 29 Maret 2022, 19:41 WIB
Kuasa hukum Ineu, Soni Sonjaya saat meminta keterangan saksi dalam persidangan kasus pemberian laporan palsu yang dilakukan Ineu yang mengaku telah menjadi korban perampokan yang menyebabkan uangnya sebesar Rp1,3 miliar raib.
Kuasa hukum Ineu, Soni Sonjaya saat meminta keterangan saksi dalam persidangan kasus pemberian laporan palsu yang dilakukan Ineu yang mengaku telah menjadi korban perampokan yang menyebabkan uangnya sebesar Rp1,3 miliar raib. /kabar-priangan com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Selain memvonis Ineu Siti Nurjanah dengan hukuman 9 bulan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut juga memvonis Mumuh Munawar, teman pria Ineu, dengan hukuman yang sama.

Sementara itu, kuasa hukum terpidana, memastikan jika pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim dan tidak akan menempuh upaya hukum apa pun.

"Dalam persidangan kasus pemberian laporan palsu dengan terdakwa Ineu Siti Nurjanah dan Mumun Munawar dengan agenda pembacaan putusan, hakim juga memberikan hukuman 9 bulan penjara kepada Mumun yang merupakan teman pria Ineu. Mumun juga dinyatakan terbukti bersalah karena telah membantu Ineu membuat laporan palsu," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Fiki Mardani, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Garut yang Mengaku Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara

Dikatakannya, berkas perkara Ineu dan Mumun memang terpisah sehingga persidangannya pun berbeda. Namun saat pembacaan putusan, persidangan dilakukan secara bersamaan dengan dihadiri kedua terdakwa dan halim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan diganjar hukuman 9 bulan penjara.

Dalam perkara pemberian laporan palsu yang dilakukan Ineu, tutur Fiki, peranan Mumun terbilang penting. Saat itu ia bertugas membawa dan 

menyembunyikan barang-barang milik Ineu seperti sepeda motor, telepon genggam, dan sejumlah sehingga akan menimbulkan kesan Ineu telah menjadi korban pembegalan.

Baca Juga: Bupati Garut Ajak Masyarakat Untuk Mengawasi Perbaikan Jalan

Menurut Fiki, hal itu dilakukan Mumun atas dasar permintaan Ineu agar dirinya membantu menimbulkan kesan telah terjadi pembegalan yang menyebabkan barang-barang berharga Ineu raib dibawa pembegal. Padahal, barang-barang itu dibawa oleh Mumun untuk disembunyikan di salah satu tempat yang berada di wilayah Cigedug.   

Rekayasa pembegalan yang direncanakan Ineu dan teman prianya ini, ucap Fiki, berawal dari pertemuan keduanya di wilayah Kecamatan Cigedug pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Ineu yang sudah berumah tangga itu, meminta teman prianya untuk mengantarnya ke daerah Bayongbong untuk meminjam uang kepada temannya karena Ineu sedang butuh untuk membayar utang.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Garut yang Dirawat Tinggal 23 Orang, Begini Kondisinya

"Namun ternyata upaya Ineu untuk meminjam uang kepada temannya itu gagal sehingga mereka pun kemudian pergi ke wilyah Cigedug. Saat itu Ineu sangat kebingungan karena dirinya sedang terlilit utang dan harus segera dibayar," katanya.

Diungkapkannya, ketika dalam perjalanan menuju Cigedug itulah tiba-tiba Ineu mempunyai ide untuk membuat skenario jika dirinya telah menjadi korban pembegalan. 

Ia pun berencana untuk melaporkan ke polisi jika dirinya telah menjadi korban pembegalan atau pencurian dengan kekerasan dengan maksud agar terlepas dari kewajiban untuk segera membayar utang.

Baca Juga: Dipicu Masalah Utang, Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Mahasiswi dan Ibunya di Garut.

Fiki juga memaparkan, ide gila Ineu itu pun disetujui oleh Mumun yang justeru menyatakan kesiapannya untuk membantu melancarkan sandiwara tersebut. 

Sesuai kesepakatan yang telah dirancang, Mumun pun menurunkan Ineu di kawasan Jalan Raya Cisurupan-Cikajang tepatnya di daerah Pamoyanan yang masuk wilayah Kecamatan Cisurupan. 

Mumun, tambah Fiki, meninggalkan Ineu di tempat tersebut. Sedangkan sepeda motor, tas, serta telepon genggam milik Ineu dibawanya dengan maksud akan disembunyikan.   

Baca Juga: Dipicu Masalah Utang, Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Mahasiswi dan Ibunya di Garut.

"Sementara itu, Ineu mulai berakting dengan melambai-lambaikan tangannya ketika ada kendaraan yang melintas dengan maksud meminta tolong. Setelah ada beberapa pengendara yang berhenti, Ineu mengarang cerita jika dirinya telah menjadi korban pembegalan yang dilakukan tiga orang pria tak dikenal yang menggunakan sepeda motor," ucap Fiki. 

Masih menurut Fiki, dalam pengakuannya, Ineu menyatakan jika para pelaku pembegalan telah merampas sepeda motor, tas, dan telepon genggam miliknya. 

Yang lebih mencengangkan lagi, Ineu juga mengaku di dalam tas dan bagasi sepeda motornya terdapat uang dengan jumlah mencapai Rp1,3 miliar yang ikut raib dibawa kabur pembegal.

Baca Juga: Resmi Kantongi SK, Yudi Lasminingrat Optimis Pemilu dan Pilkada 2024 PPP Garut Raih Kemenangan

Hal ini pula kata Fiki yang kemudian disampaikan Ineu kepada petugas di Polsek Cisurupan saat dirinya datang untuk memberikan laporan.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut yang akhirnya menemukan adanya kejanggalan atas laporan yang diberikan Ineu hingga dua hari kemudian polisi menetapkan Ineu menjadi tersangka atas tuduhan memberikan laporan palsu. 

"Baik Ineu maupun Mumun, sama-sama dianggap terbukti bersalah telah melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Keduanya pun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutn kami ylni 11 bulan penjara," kata Fiki.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Garut Lari ke Hutan Jatuh di Tebing, Hampir Diamuk Massa

Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Soni Sonjaya, membenarkan jika kedua kliennya sudah divonis bersalah dan diganjar hukuman 9 bulan penjara. 

Menyikapi hal ini, pihaknya dipastikan akan menerima putusan hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum apapun, termasuk banding.

Soni menyampaikan, kebohongan yang dilakukan kliennya dengan membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian dilakukan semata-mata karena ia telah kehabisan akal akibat terlilit utang dengan jumlah cukup besar. Sementara dari pihak yang memberikan piutang, terus menagih Ineu agar segera melunasi utang-utangnya.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Asal Garut Kebanjiran Follower Usai Jadi Korban Penganiayaan Tiga Pria

"Ineu gelap mata akibat utangnya yang terlampau besar kepada seorang pemodal. Karena sudah panik dan kehabisan akal, ia pun kemudian membuat skenario seolah-olah telah menjadi korban pembegalan sehingga uang yang tadinya kan dibayarkan utang, hilang dibawa kabur pelaku," ujar Soni.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x