"Sementara itu, Ineu mulai berakting dengan melambai-lambaikan tangannya ketika ada kendaraan yang melintas dengan maksud meminta tolong. Setelah ada beberapa pengendara yang berhenti, Ineu mengarang cerita jika dirinya telah menjadi korban pembegalan yang dilakukan tiga orang pria tak dikenal yang menggunakan sepeda motor," ucap Fiki.
Masih menurut Fiki, dalam pengakuannya, Ineu menyatakan jika para pelaku pembegalan telah merampas sepeda motor, tas, dan telepon genggam miliknya.
Yang lebih mencengangkan lagi, Ineu juga mengaku di dalam tas dan bagasi sepeda motornya terdapat uang dengan jumlah mencapai Rp1,3 miliar yang ikut raib dibawa kabur pembegal.
Baca Juga: Resmi Kantongi SK, Yudi Lasminingrat Optimis Pemilu dan Pilkada 2024 PPP Garut Raih Kemenangan
Hal ini pula kata Fiki yang kemudian disampaikan Ineu kepada petugas di Polsek Cisurupan saat dirinya datang untuk memberikan laporan.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut yang akhirnya menemukan adanya kejanggalan atas laporan yang diberikan Ineu hingga dua hari kemudian polisi menetapkan Ineu menjadi tersangka atas tuduhan memberikan laporan palsu.
"Baik Ineu maupun Mumun, sama-sama dianggap terbukti bersalah telah melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Keduanya pun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutn kami ylni 11 bulan penjara," kata Fiki.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Garut Lari ke Hutan Jatuh di Tebing, Hampir Diamuk Massa
Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Soni Sonjaya, membenarkan jika kedua kliennya sudah divonis bersalah dan diganjar hukuman 9 bulan penjara.
Menyikapi hal ini, pihaknya dipastikan akan menerima putusan hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum apapun, termasuk banding.