Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan di proses di Polres Kabupaten Sumedang.
Layanan SIM Keliling dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.***
Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan di proses di Polres Kabupaten Sumedang.
Layanan SIM Keliling dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.***
Editor: Helma Apriyanti