Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12 wib.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- KTP asli atau SUKET yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Maling Beraksi Saat Pemilik Rumah di Ciamis Salat Tarawih, Uang Puluhan Juta Rupiah Raib Digondol
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***