Travel gelap seolah bebas berkeliaran tanpa aturan. Mereka kata Dindin, tidak menempuh perijinan trayek, KIR apalagi uji berkala kendaraan umum.
Mereka pun mempergunakan plat nomor hitam. Sementara angkutan umum, selain harus menempuh segala ijin formal, mereka pun kerap kena sanksi jika melakukan pelanggaran di jalanan.
Baca Juga: Giliran Mahasiswa Sumedang Gelar Aksi Unjuk Rasa Kecam Sejumlah Kebijakan Pemerintah
Pihaknya tidak melarang bila travel-travel tersebut beroperasi, asalkan taat pada aturan dan menempuh perizinan.
Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Angkutan Umum Elf, H. Aap Saeful Haq mengatakan, atas hasil audensi dan musyawarah mufakat dengan Dinas Perhubungan dan Kepoliaian, maka akhirnya tuntutan para pengemudi angkutan ini membuahkan kesepakatan.
Pertama travel gelap harus memiliki izin resmi dan berplat kuning. Kedua, selama izin belum ditempuh, maka kendaraan travel tersebut tidak boleh beroperasi di jalanan.
"Dalam waktu dekat, pihak Dishubkominfo dan Polres Tasikmalaya akan mengundang para pemilik travel gelap, dan dihadiri oleh Paguyuban angkutan, untuk dilaksanakan sosialisasi dan menempuh proses perizinan. Rencana pada Rabu minggu depan," ujar Aap.
Ditambahkan dia, poin keempat yakni akan dipasang spanduk-spanduk di pusat staregis terkait larangan penggunaan travel ilegal.
Selain itu, Aap juga meminta para anggota pengemudi angkutan umum untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khsususnya tidak anarkis ketika menemukan pelanggaran di jalanan. Akan tetapi diminta untuk lapor ke kantor polisi terdekat.