KABAR PRIANGAN- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas pada hari ini, Kamis 14 April 2022 di lokasi berikut:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota 14 April 2022
- BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie, Bandung
- Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Kamis 14 April 2022: Ada Sahurnya Pesbukers, Sufiyana dan Suami Pengganti
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku atau Suket disertai KTP Asli
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Kamis 14 April 2022: Ada 21 Bridges, Brownis, dan The Lord Of The Rings