Pengusaha Jasa Konstruksi di Garut Protes Kebijakan Lelang Proyek dengan Bakar Dokumen Penting

- 15 April 2022, 19:19 WIB
Para pengusaha konstruksi yang tergabung dalam  Masyarakat Pengusaha Jasa Konstruksi (MPJK) membakar berkas dokumen lelang barang jasa di depan Kantor UKPBJ di Komplek Perkantoran Pemkab Garut.
Para pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Masyarakat Pengusaha Jasa Konstruksi (MPJK) membakar berkas dokumen lelang barang jasa di depan Kantor UKPBJ di Komplek Perkantoran Pemkab Garut. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Para pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Masyarakat Pengusaha Jasa Konstruksi (MPJK) Garut membakar berkas dokumen lelang barang jasa di depan Kantor UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Garut di Komplek Perkantoran Pemkab Garut, Kamis, 14 April 2022 petang.

Mereka merasa kecewa adanya ketidakadilan dalam proses pelelangan selama ini, khususnya dalam penunjukan langsung ataupun dalam lelang. 

Sehingga tidak pernah ada kesempatan untuk berkontribusi didalam pembangunan di Kabupaten Garut. 

Baca Juga: Rebut Senjata Polisi, Pelaku Pembobol Kosan di Garut Tewas Ditembak

Koordinator MPJK, Cacan Cahyadi, SH mengatakan, sebelum melakukan aksi pembakaran, pihaknya mendatangi Kejaksaan Negeri Garut untuk menyampaikan kekecewaan ini. 

"Kami datang ke Kejaksaan untuk menyampaikan aspirasi dari beberapa rekan pengusaha dan beberapa asosiasi terkait kurangnya kesempatan kami didalam proses pengadaan barang dan jasa. Kami berharap adanya pemerataan terhadap proyek karena selama ini proyek di Garut banyak, baik DAK maupun Banprov," kata Cacan di sela aksi. 

Ia menuturkan, didalam proses tender tidak adanya pengawasan terhadap pokja yang dibentuk oleh unit pengadaan barang dan jasa, khususnya Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa terkait.

Baca Juga: Pemilik Lahan di Rancabango Garut Resah, Ini Penyebabnya

"Bagaimana mereka didalam memverifikasi menjadi perikator dalam menggugurkan para peserta yang kami anggap diduga tidak rasional," ujarnya. 

Padahal, kata Cacan, didalam pelaksanaan pengadan barang dan jasa pada sektor pemerintah dilandasi oleh prinsif atau pedoman efisien, efektif, transparan, bersaing terbuka, akuntabel dan adil. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x