KABAR PRIANGAN- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Hari ini, Senin 18 April 2022 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak di Kota Bandung dan Sekitarnya, Senin 18 April 2022
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
- BTC Fashionmall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
- Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Dadang R. Kalyubi Terpilih Jadi Ketua PSSI Kota Banjar Periode 2022 - 2026 Secara Aklamasi
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12 wib.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: