Pengusaha Pom Mini di Kota Banjar Keluhkan Pembatasan Pembelian BBM di SPBU

- 19 April 2022, 18:29 WIB
Unit Patroli Samapta Polsek Purwaharja Polres Banjar melakukan patroli ke sejumlah SPBU untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM, Selasa 19 April 2022.*
Unit Patroli Samapta Polsek Purwaharja Polres Banjar melakukan patroli ke sejumlah SPBU untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM, Selasa 19 April 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 Ini. Kota Bogor dan Depok Tertinggi, Kabupaten Cianjur Tetapkan Tiga Nilai

Hal senada dikatakan Yana, pengelola SPBU lainnya. Menurutnya, SPBU menjual jerigenan masih boleh, hanya jumlahnya dibatasi dan jangan berlebihan.

"Kebijakan pembatasan jerigenan itu, harus tanya ke Pertamina ," ucap Yana.

Sementar aitu, untuk mengantisipasi upaya penimbunan BBM, jajaran anggota Polsek Polres Banjar melakukan patroli ke sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Banjar.

Seperti halnya yang digelar Unit Patroli Samapta Polsek Purwaharja di SPBU di Lingkungan Parungsari, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Umumkan Kabar Duka, Satu Bayi Kembarnya Meninggal Dunia

Saat patroli dialogis, warga diimbau mengisi BBM kendaraan sesuai kebutuhan. Arahan sama disampaikan kepada para pengecer bensin yang beli dari SPBU, agar membeli BBM sesuai kebutuhan, tak berlebihan.

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih melalui PS Kasubsi Penerangan Masyarakat Humas Aipda Nandi Darmawan SH., mangatakan, batas toleransi pembelian BBM di SPBU yang diberlakukan selama ini 5 jerigen per orang per hari untuk semua jenis BBM.

"Pemberlakuan 1 orang dapat membeli 5 jerigen untuk semua jenis BBM itu, sebagai upaya menghindari terjadinya penimbunan BBM. Kita tetap mengimbau para pengecer bisa membeli BBM sesuai kebutuhan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku," ucap Nandi.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x