Bagi masyarakat Priangan Timur yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
- Kartu Identitas asli Pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Terapkan prokes dengan menjaga jarak dan selalu gunakan masker.***