Sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
Baca Juga: Sebanyak 17 Warung di Cigendel Sumedang Ditutup Sementara, Menyusul Bencana Tanah Ambles
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumedang atas terbentuknya Kampung Restorative Justice di Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Dengan adanya Kampung Restorative Justice ini yang tujuannya untuk membantu dalam menyelesaikan persoalan sosial ditengah masyarakat Kabupaten Sumedang,.
Tentunya sangat mendapat dukungan dari masyarakat Sumedang serta berharap bahwa kampung RJ ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk guna menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah.
Baca Juga: Dinkes Sumedang Mulai Siapkan Pos Pelayanan Kesehatan Bagi Pemudik
Kepala Desa Kutamandiri Agustina mengatakan, ini suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kami karena menjadi bagian dari desa yang ditunjuk sebagai kampung RJ
"Diharapkan bisa membantu permasalahan yang ada di wilayah kami, sebagai bentuk wadah guna menampung atau menerima setiap permasalahan yang bisa dibantu sebelum di proses kejaksaan dengan cara kearifan lokal," katanya.***