Berawal dari Kosan, Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor di Wilayah Garut

- 20 Mei 2022, 19:05 WIB
Petugas kepolisian berhasil membekuk komplotan curanmor di wilayah Garut.
Petugas kepolisian berhasil membekuk komplotan curanmor di wilayah Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Menurut Alit, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap AF, petugas kemudian membekuk lima tersangka pelaku lainnya.

Baca Juga: Dihadapan Ombudsman, Bupati Rudy Gunawan Sebut Garut Darurat Pelayanan Publik

Mereka dari enam tersangka yang berhasil diamankan, empat di antaranya berperan sebagai pemetik, satu perantara, dan satu penadah.

Disampaikan Alit, saat ini pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah. Polisi sudah mengantongi identitas orang tersebut dan diharapkan dalam waktu dekat akan segera tertangkap.

Alit mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui semua perbuatannya kalau mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan mereka juga terlibat dalam aksi curanmor di wilayah lainnya.

Baca Juga: Wabah PMK di Garut Terus Merebak, Pemkab Bentuk Satgas Krisis Center

"Kami juga sempat mendatangi rumah salah seorang pelaku di wilayah Kampung Cibulakan, Kecamatan Pamulihan. Di sana kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melakukan pencurian kendaraan seperti satu buah kunci astag, 3 buah mata kunci astag, kemudian satu buah mata kunci penutup kontak, serta satu buah mata kunci khusus perusak gembok," ucap Alit.

Lebih jauh Alit menjelaskan, pihaknya kemudian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vixion dari rumah tersangka berinisial E, warga Kampung Bunisari, Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet. Dengan demikian, hingga saat ini sepeda motor yang berhasil diamankan dari komplotan curanmor ini berjumlah enam unit. 

Baca Juga: Ribuan Calon Pengantin di Garut Ikuti Binwin Pra Nikah

Kepada para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP junto pasal 365 KUHP dan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x