"Semua ternak yang ditolak masuk Jabar, belum dipastikan terjangkit PMK karena belum diperiksa Laboratorium," ucapnya.
Hanya saja, kata dia, karena kiriman hewan tersebut tak dilengkapi oleh dokumen resmi berupa SKKH, maka petugas menolak hewan-hewan itu ditolak.
Dijelaskan dia, SKKH saat ini menjadi dokumen penting di tengah kian mewabahnya Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) terhadap ternak ruminansia.
"Dokumen pengiriman hewan ternak itu selain dilengkapi SKKH dari Tim Kesehatan Hewan Pemerintah daerah asal, juga diharuskan dilengkapi Surat Izin dari pemerintah daerah tujuan pengiriman ternak yang didalamnya mencantumkan jumlah dan kriteria kesehatan hewan yang mau dikirimkan," ucapnya.
Adapun petugas yang berwenang dalam pemeriksaan dokumen pengiriman ternak di jalan adalah pihak kepolisian.
"Kami tidak mengetahui persis, ada pengiriman ternak melalui jalur tikus melintasi wilayah Kota Banjar. Untuk di jalan, aparat kepolisian berwenang memeriksa dokumen kelengkapan pengiriman ternak,” katanya.
Pengetatan kelengkapan dokumen pengiriman ternak itu, dikatakan dia, sebagai upaya antisipasi penyebaran PMK masuk wilayah Jabar.
Seperti diketahui, wabah PMK ini menular dan menyerang hewan berkuku belah atau genap (ruminansia), seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan unta.