Karena secara aturan tidak diperbolehkan. Apalagi untuk haji khusus, kata dia, pengelolaannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu lembaga-lembaga swasta tertentu yang diberikan kewenangan oleh negara.
"Apalagi di daerah ini termasuk di Kota Tasik PIHK ini belum ada," ujar Wahyu.***