Kasus Suap di Dinas PUPR Banjar, Rahmat Wardi Divonis Dua Tahun Penjara. Pengacara dan JPU Pikir-pikir Dulu

- 27 Mei 2022, 18:52 WIB
Suasana persidangan pembacaan putusan terhadap Rahmat Wardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 25 Mei 2022. Rahmat Wardi divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.*
Suasana persidangan pembacaan putusan terhadap Rahmat Wardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 25 Mei 2022. Rahmat Wardi divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.* /kabar-priangan.com/DOK/

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan Majlis Hakim selama 2 tahun tersebut, sama beratnya dengan tuntutan JPU KPK, yakni selama 2 tahun penjara juga.

Baca Juga: Guru Bangsa juga Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Atas putusan tersebut, Rahmat Wardi menyatakan keberatan. Selanjutnya, berdiskusi dengan Tim Kuasa hukumnya. Kemudian, Tim Kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Bersamaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, hal ini sesuai batas waktu yang ditentukan hakim.

Sebelumnya, Rahmat Wardi didakwa melakukan suap kepada mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno.

Baca Juga: Aksi Pencurian di Pet Shop Jatinangor Sumedang Terekam CCTV, Pencuri Terlihat Berkelompok

Suap ini berkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjar.

Pemberian uang suap ini dilakukannya selama Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar, sejak tahun 2008 sampai tahun 2013.

Selama periode tersebut, terungkap perusahaan Rahmat Wardi, yaitu CV Prima sering memperoleh sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x