Kasus Suap di Dinas PUPR Banjar, Rahmat Wardi Divonis Dua Tahun Penjara. Pengacara dan JPU Pikir-pikir Dulu

- 27 Mei 2022, 18:52 WIB
Suasana persidangan pembacaan putusan terhadap Rahmat Wardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 25 Mei 2022. Rahmat Wardi divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.*
Suasana persidangan pembacaan putusan terhadap Rahmat Wardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 25 Mei 2022. Rahmat Wardi divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.* /kabar-priangan.com/DOK/

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Bobotoh dari Wali Kota Yana, Persib Kembali Gunakan GBLA!

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, persidangan terdakwa HS (Herman Sutrisno) saat ini sudah sidang pembacaan dakwaan.

"Terdakwa HS menerima uang dengan total Rp 2.297.153.590 dari Rahmat Wardi selaku Pemilik dan Direktur CV Prima," ucap Ali Fikri.

Padahal, kata Ali Fikri, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya itu.

Baca Juga: Dalam Sehari, 50 Ekor Hewan Ternak di Garut Terpapar PMK. Helmi: Kerugian Bisa Mencapai Rp1 Miliar Perhari

Dalam kasus ini, teregistrasi di Pengadilan Tipikor Bandung dengan Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg-KPK.

Selain dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., sidang dihadiri pula oleh anggota majelis hakim Asep Sumirat Danaatmaja, S.H., M.H., dan M. Ari Sultoni, S.H., M.H.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x