Baca Juga: Kabar Gembira bagi Bobotoh dari Wali Kota Yana, Persib Kembali Gunakan GBLA!
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, persidangan terdakwa HS (Herman Sutrisno) saat ini sudah sidang pembacaan dakwaan.
"Terdakwa HS menerima uang dengan total Rp 2.297.153.590 dari Rahmat Wardi selaku Pemilik dan Direktur CV Prima," ucap Ali Fikri.
Padahal, kata Ali Fikri, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya itu.
Dalam kasus ini, teregistrasi di Pengadilan Tipikor Bandung dengan Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg-KPK.
Selain dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., sidang dihadiri pula oleh anggota majelis hakim Asep Sumirat Danaatmaja, S.H., M.H., dan M. Ari Sultoni, S.H., M.H.***