Congkel Jendela Pakai Obeng, Residivis Curat Dibekuk Polsek Mangkubumi Kota Tasikmalaya

- 30 Mei 2022, 22:28 WIB
Petugas tengah memeriksa pelaku Curat di Mako Polsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota.
Petugas tengah memeriksa pelaku Curat di Mako Polsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota. /kabar-priangan.com/Erwin RW/

Ditambahkan Hartono, bahwa para korban merupakan warga Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul, barang bukti yang diamankan 2 buah Hp Merk Oppo dan Merk Samsung.

Selain mengamankan barang bukti hasil curian, pihaknya juga mengamankan obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela.

Baca Juga: Doa Bersama untuk Keselamatan Putra Ridwan Kamil, Eril Mengalir dari Kota Banjar

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x