Ditambahkan Hartono, bahwa para korban merupakan warga Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul, barang bukti yang diamankan 2 buah Hp Merk Oppo dan Merk Samsung.
Selain mengamankan barang bukti hasil curian, pihaknya juga mengamankan obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela.
Baca Juga: Doa Bersama untuk Keselamatan Putra Ridwan Kamil, Eril Mengalir dari Kota Banjar
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya.***