Pelaku Sempat Meraba-raba Bagian Tubuh Sensitif Korban dan Membawanya ke Penginapan di Cipanas Garut

- 3 Juni 2022, 21:17 WIB
Pelaku yang jual gadis ke supir truk di Garut ditangkap polisi. Pelaku sempat meraba-raba bagian tubuh sensitif korban.
Pelaku yang jual gadis ke supir truk di Garut ditangkap polisi. Pelaku sempat meraba-raba bagian tubuh sensitif korban. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Korban pun terus berupaya untuk bisa menyelamatkan diri hingga akhirnya ia bisa terlepas dari cengkraman tangan pelaku. Korban terus berlari hingga akhirnya ia melihat ada petugas Satpam yang tengah berjaga di depan Kantor Diskominfo Garut di kawasan Jalan Pembangunan dan korban pun meminta pertolongan," ucapnya.

Baca Juga: Tertunda Akibat Covid-19, Gebyar Pesona Budaya Kabupaten Garut Kembali Digelar

Menurut Dede, oleh dua petugas Satpam, korban pun kemudian diamankan dan tak lama kemudian diantarkan pulang. Korban pun melaporkan apa yang telah dialaminya dan polisi pun tak lama kemudian berhasil mengamankan pelaku.

Diungkapkan Dede, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui jika korban ternyata belum begitu lama kenal dengan pelaku. Perkenalan mereka berawal dari media sosial facebook hingga mereka akhirnya bertukar nomor handphone dan kemudian sering berkomunikasi.

Pertemuan antara korban dan pelaku, tambah Dede, terjadi saat pelaku menawarkan akan menjual topi kepada korban. Pada akhirnya, mereka janji bertemu di kawasan Alun-alun Garut.

Baca Juga: Polres Garut Tangkap Pria Terduga Penjual Gadis ke Supir Truk

Namun ternyata saat itu pelaku tak membawa topi yang semula ia tawarkan untuk dijual kepada korban. Dengan modus ingin menolong temannya yang mengalami bocor ban, pelaku pun kemudian mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor yang dibawanya.

"Pelaku sempat membawa korban ke beberapa tempat dan korban pun tak bisa menolak karena saat itu pelaku memaksanya. Perasaan korban makin tak nyaman manakala pelaku membawanya ke penginapan di kawasan Cipanas, apalagi setelah ia mengetahui jika pelaku berniat menjualnya ke temannya yang merupakan sopir truk," ujar Dede.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 289 junto 290 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah