Pura-pura Ingin Menolong Teman, Pelaku Bawa Korban ke Penginapan di Cipanas Garut

- 4 Juni 2022, 09:41 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi saat menggelar ekspos percobaan penjualan manusia yang menimpa seorang gadis remaja oleh temannya kepada seorang  sopir truk.*
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi saat menggelar ekspos percobaan penjualan manusia yang menimpa seorang gadis remaja oleh temannya kepada seorang sopir truk.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Baca Juga: Saat Jajan Mi di Warung, Tiga Santri di Kawalu Tasikmalaya Dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal

Diungkapkan Dede, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui jika korban ternyata belum begitu lama kenal dengan pelaku.

Perkenalan mereka berawal dari media sosial facebook hingga mereka akhirnya bertukar nomor handphone dan kemudian sering berkomunikasi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 289 junto 290 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah