Baca Juga: Saat Jajan Mi di Warung, Tiga Santri di Kawalu Tasikmalaya Dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal
Diungkapkan Dede, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui jika korban ternyata belum begitu lama kenal dengan pelaku.
Perkenalan mereka berawal dari media sosial facebook hingga mereka akhirnya bertukar nomor handphone dan kemudian sering berkomunikasi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 289 junto 290 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.***