Namun saat mengetahui anaknya menjadi korban penculikan, orangtua korban langsung melapor ke polisi. Tanpa menunggu lama, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya segera bergerak.
Upaya penyelamatan korban pun berlangsung secara dramatis. Kala itu pelaku sempat mengacung-acungkan samurai kepada polisi yang berusaha menyelamatkan korban.
Baca Juga: Ini Dia Hasil Drawing Piala Presiden 2022. Tiga Pendatang Baru Siap Jajal Klub-klub Papan Atas
Namun akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan Gilang Prayoga dari penyekapan.
"Pelaku dikenakan tindakan pidana penculikan. Saat itu, pelaku berencana menagih hutang ke orangtua korban, tetapi disana hanya ada anaknya. Akhirnya pelaku membawa korban yang masih remaja ini," jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP, Rimsyahtono.
Tujuan menculik korban, kata dia, akan dijadikan jaminan dengan harapan sang anak ditebus oleh orangtua korban.
Untuk motif pelaku menculik korbannya, kata Rimsyah, karena memiliki perselisihan utang piutang dengan ayah korban sebesar Rp82 juta.
"Tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku," katanya.
Pelaku ini, berhasil diamankan polisi pada tanggal 4 Juni 2022 di rumahnya di Kecamatan Tawang saat itu. Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam.