Sidang Lanjutan Kasus Suap dr Herman Sutrisno Kembali Digelar, Aksioma Akan Lakukan Aksi di Pengadilan Tipikor

- 7 Juni 2022, 21:50 WIB
Presiden Aksioma Kota Banjar, H. Akhmad Dimyati akan melakukan aksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 8 Juni 2022.*
Presiden Aksioma Kota Banjar, H. Akhmad Dimyati akan melakukan aksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 8 Juni 2022.* /Kabar-Priangan.com/Dok. Pribadi

3. Meminta KPK untuk menuntaskan indikasi korupsi yang sudah dilaporkan, seperti pembangunan Pasar Karang Taruna, Hibah Bansos 2013, pembangunan Banjar Convention Hall, dan lain seterusnya.

Dimyati mengatakan, pihaknya yang mengusung kasus ini dari awal merasa kecewa karena salah satu terdakwa dalam kasus ini, yaitu Rahmat Wardi hanya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Ini Dia Hasil Drawing Piala Presiden 2022. Tiga Pendatang Baru Siap Jajal Klub-klub Papan Atas

“Yang membuat kami lebih kecewa lagi, ternyata tuntutan yang diajukan oleh JPU 2 tahun penjara. Ini benar-benar mengusik rasa keadilan kami,” kata Dimyati.

Makanya, kata mantan wakil wali kota Banjar ini, Aksioma dan GPI akan melakukan aksi di Pengadilan Tipikor Bandung, pada saat yang bersamaan dengan jalannya sidang kasus suap dengan terdakwa Herman Sutrisno.

“Untuk mengingatkan kepada para aparat penegak hukum bahwa kami ini akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan sekaligus mengawal agar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Piala Presiden 2022 Digelar 11 Juni 2022, Persib Bandung Berada di Grup Neraka. Berikut Hasil Pembagian Grup

Dimyati menilai, vonis terhadap Rahmat Wardi selama 2 tahun penjara ini terlalu rendah. “Makanya, berkaca pada vonis majelis hakim terhadap Rahmat Wardi, kami harus mengawal sidang kasus suap ini sampai tuntas,” katanya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x