KABAR PRIANGAN – Sejumlah aktivis dari Kota Banjar yang tergabung dalam Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (Aksioma) akan melakukan aksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu, 8 Juni 2022.
Para aktivis Aksioma itu akan melakukan aksi di Pengadilan Tipikor Bandung, berbarengan dengan jadwal sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno.
Tujuan para aktivis Aksioma kembali melakukan aksi di Pengadilan Tipikor ini untuk mengawal sidang kasus suap dengan terdakwa mantan wali kota Banjar ini agar berjalan dengan baik dan vonisnya memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Rahmat Wardi Divonis Dua Tahun Penjara, Bagaimana dengan Herman Sutrisno? KPK: Sudah Sidang Dakwaan
Presiden Aksioma, Akhmad Dimyati menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan izin kepada Kapolrestabes Bandung untuk melakukan aksi di depan Pengadilan Tipikor Bandung.
Adapun tuntutan dalam aksi tersebut, kata Akhmad Dimyati, terdapat tiga poin, yaitu:
1. Menuntut majelis hakim untuk memutus perkara saudara Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dengan adil. Putusan terhadap Rahmat Wardi yang divonis hanya 2 tahun penjara mengusik rasa keadilan kami selaku warga Kota Banjar.
Baca Juga: Empat terdakwa Kasus Dana Hibah Bansos APBD 2018 Kab. Tasikmalaya Divonis Pengadilan Tipikor Bandung
2. Menuntut KPK untuk menuntaskan perkara korupsi di Kota Banjar sampai ke akar-akarnya dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan terkait perkara yang sedang disidangkan, seperti indikasi APBD Gate tahun 2017 yang telah dilaporkan oleh saudara Sukiman, mantan anggota DPRD Kota Banjar ke KPK.