Sidang Lanjutan Kasus Suap dr Herman Sutrisno Kembali Digelar, Aksioma Akan Lakukan Aksi di Pengadilan Tipikor

- 7 Juni 2022, 21:50 WIB
Presiden Aksioma Kota Banjar, H. Akhmad Dimyati akan melakukan aksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 8 Juni 2022.*
Presiden Aksioma Kota Banjar, H. Akhmad Dimyati akan melakukan aksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 8 Juni 2022.* /Kabar-Priangan.com/Dok. Pribadi

KABAR PRIANGAN – Sejumlah aktivis dari Kota Banjar yang tergabung dalam Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (Aksioma) akan melakukan aksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu, 8 Juni 2022.

Para aktivis Aksioma itu akan melakukan aksi di Pengadilan Tipikor Bandung, berbarengan dengan jadwal sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno.

Tujuan para aktivis Aksioma kembali melakukan aksi di Pengadilan Tipikor ini untuk mengawal sidang kasus suap dengan terdakwa mantan wali kota Banjar ini agar berjalan dengan baik dan vonisnya memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Rahmat Wardi Divonis Dua Tahun Penjara, Bagaimana dengan Herman Sutrisno? KPK: Sudah Sidang Dakwaan

Presiden Aksioma, Akhmad Dimyati menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan izin kepada Kapolrestabes Bandung untuk melakukan aksi di depan Pengadilan Tipikor Bandung.

Adapun tuntutan dalam aksi tersebut, kata Akhmad Dimyati, terdapat tiga poin, yaitu:

1. Menuntut majelis hakim untuk memutus perkara saudara Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dengan adil. Putusan terhadap Rahmat Wardi yang divonis hanya 2 tahun penjara mengusik rasa keadilan kami selaku warga Kota Banjar.

Baca Juga: Empat terdakwa Kasus Dana Hibah Bansos APBD 2018 Kab. Tasikmalaya Divonis Pengadilan Tipikor Bandung

2. Menuntut KPK untuk menuntaskan perkara korupsi di Kota Banjar sampai ke akar-akarnya dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan terkait perkara yang sedang disidangkan, seperti indikasi APBD Gate tahun 2017 yang telah dilaporkan oleh saudara Sukiman, mantan anggota DPRD Kota Banjar ke KPK.

3. Meminta KPK untuk menuntaskan indikasi korupsi yang sudah dilaporkan, seperti pembangunan Pasar Karang Taruna, Hibah Bansos 2013, pembangunan Banjar Convention Hall, dan lain seterusnya.

Dimyati mengatakan, pihaknya yang mengusung kasus ini dari awal merasa kecewa karena salah satu terdakwa dalam kasus ini, yaitu Rahmat Wardi hanya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Ini Dia Hasil Drawing Piala Presiden 2022. Tiga Pendatang Baru Siap Jajal Klub-klub Papan Atas

“Yang membuat kami lebih kecewa lagi, ternyata tuntutan yang diajukan oleh JPU 2 tahun penjara. Ini benar-benar mengusik rasa keadilan kami,” kata Dimyati.

Makanya, kata mantan wakil wali kota Banjar ini, Aksioma dan GPI akan melakukan aksi di Pengadilan Tipikor Bandung, pada saat yang bersamaan dengan jalannya sidang kasus suap dengan terdakwa Herman Sutrisno.

“Untuk mengingatkan kepada para aparat penegak hukum bahwa kami ini akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan sekaligus mengawal agar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Piala Presiden 2022 Digelar 11 Juni 2022, Persib Bandung Berada di Grup Neraka. Berikut Hasil Pembagian Grup

Dimyati menilai, vonis terhadap Rahmat Wardi selama 2 tahun penjara ini terlalu rendah. “Makanya, berkaca pada vonis majelis hakim terhadap Rahmat Wardi, kami harus mengawal sidang kasus suap ini sampai tuntas,” katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x