Rahmat Wardi Divonis Dua Tahun Penjara, Bagaimana dengan Herman Sutrisno? KPK: Sudah Sidang Dakwaan

- 28 Mei 2022, 17:24 WIB
Suasana persidangan pembacaan putusan terhadap Rahmat Wardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 25 Mei 2022. Rahmat Wardi divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.*
Suasana persidangan pembacaan putusan terhadap Rahmat Wardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 25 Mei 2022. Rahmat Wardi divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.* /kabar-priangan.com/DOK/


KABAR PRIANGAN - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi (tipikor) terhadap pengusaha kontruksi Kota Banjar, Rahmat Wardi diapresiasi oleh warga Kota Banjar.

Kendati demikian, warga bertanya-tanya tentang keputusan Majelis Hakim terhadap mantan wali kota Banjar, Herman Sutrisno, yang juga terlibat dalam kasus yang sama dengan Rahmat Wardi.

Warga bertanya, jika Rahmat Wardi telah divonis dengan hukuman dua tahun penjara, maka bagaimana dengan vonis terhadap Herman Sutrisno?

Baca Juga: Kasus Suap di Dinas PUPR Banjar, Rahmat Wardi Divonis Dua Tahun Penjara. Pengacara dan JPU Pikir-pikir Dulu

Menyikapi pertanyaan warga tersebut, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk kasus Herman Sutrisno, saat ini sudah masuk persidangan.

Adapun jadwal sidangnya, kata dia, baru masuk pada sidang dakwaaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu berdasarkan data di website resmi PN Tipikor Bandung, berkas perkara kasus korupsi Herman Sutrisno sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung pada tanggal 19 Mei 2022.

Baca Juga: Liverpool vs Real Madrid Final Liga Champions: Beradu Mental di Partai Puncak yang Ideal

Kasusnya teregister dengan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dengan Jaksa Penuntut Umum Muh Asri Irawan.

Berdasarkan data, sidang pertama kasus ini sudah dimulai pada Rabu, 25 Mei 2022 dengan agenda sidang dakwaan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x