Inti dari surat tersebut berkaitan dengan rencana penghapusan tenaga honorer. Alasannya, di lingkungan kerja pemerintahan hanya ada tenaga ASN PPPK.
Kebijakan tersebut berpedoman UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6 dan Pasal 8. Bahwa, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Selain itu, pemerintah beralasan, keberadaan tenaga honorer selama ini dinilai tak memiliki standar pengupahan yang jelas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, H. Asep Tatang Iskandar menyatakan, pihaknya masih mempelajari SE tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan aturan turunannya untuk dibahas saat rapat kordinasi dalam waktu dekat ini.
"Saat ini masih tahap koordinasi sekaligus mempersiapkan regulasi dan solusi terbaik dari pemberlakuan aturan baru itu," ucap Asep Tatang, Rabu 8 Juni 2002.***