KABAR PRIANGAN - Tenaga honorer non Guru dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemkot Tasikmalaya yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun, akan diprioritaskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian tenaga honorer dengan masa kerja minimal 10 tahun diangkat menjadi tenaga PPPK ini dikatakan Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, Selasa 7 Juni 2022.
Menurut Yusuf, di Pemkot Tasikmalaya ini banyak tenaga honorer yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun. Maka, mereka akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK.
Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Oknum TNI Bersyukur Pelaku Dihukum Seumur Hidup
“Di Pemkot ini kan ada tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. Karena Dulu kan ada PP No 48 yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau tenaga sukwan," ujar Yusuf.
Tapi karena kebutuhan ujar Yusuf, banyak dinas yang mengangkat pegawai sebagai tenaga honorer di lingkungan kedinasannya.
"Nah sekarang saya sudah tanya ke BPKSDM, apakah boleh atau tidak jika mengusulkan tenaga honorer yang ada di beberapa dinas non kesehatan dan pendidikan untuk menjadi P3K," ujar Yusuf.
Baca Juga: Siswa yang Anarkis dan Tawuran Jangan Mengaku Warga Sumedang