Ketua MUI Garut: Bila Hewannya Sakit Tidak Sah Dijadikan Qurban

- 15 Juni 2022, 18:04 WIB
MUI Kabupaten Garut akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan ibadah Idul Qurban akibat adanya PMK.
MUI Kabupaten Garut akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan ibadah Idul Qurban akibat adanya PMK. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wabup Garut Helmi Budiman mengatakan, terkait PMK, sudah bisa diatasi. 

Baca Juga: Relawan dan Komunitas di Garut Dukung Prabowo-Gus Muhaimin Maju di Pilpres 2024

"Alhamdulillah PMK di Garut teratasi karena kita memang terus melakukan upaya-upaya yang komprehensif, yang holistik. Semua kita lakukan seperti pencegahan termasuk pengobatan," ujar Wabup. 

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, saat ini PMK sudah mewabah dan menyerang sedikitnya 1.900 hewan ternak. Namun dari jumlah tersebut, 1.300 an di antaranya sudah dinyatakan sembuh.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x