Ketua MUI Garut: Bila Hewannya Sakit Tidak Sah Dijadikan Qurban

- 15 Juni 2022, 18:04 WIB
MUI Kabupaten Garut akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan ibadah Idul Qurban akibat adanya PMK.
MUI Kabupaten Garut akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan ibadah Idul Qurban akibat adanya PMK. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan ibadah Idul Qurban, yang saat ini sedang merebaknya penyakit mulut kaki (PMK). 

Ketua MUI Garut, KH. Sirojul Munir mengatakan, pihaknya mengimbau kepada pemerintah agar betul-betul memeriksa ke petani atau peternak hewan termasuk pengusaha yang biasa menerima hewan qurban dari luar, agar selektif untuk memeriksa, sehat atau tidaknya kondisi hewan untuk qurban.

"Kalau dinyatakan hasil pemeriksaan sehat harus diberikan sertifikat sehat. Akan tetapi kalau yang sakit harus diberikan keterangan sakit," ucap Ceng Munir sapaan KH Sirojul Munir, Rabu, 15 Juni 2022. 

Baca Juga: Polres Garut Siapkan Ruangan Ramah Anak dan Perempuan untuk Penuhi Aspek Kemanusiaan

Menurutnya, bagi masyarakat muslim yang akan melaksanakan qurban, dengan adanya PMK ini harus hati-hati. Karena syarat qurban itu, yakni kondisi hewannya harus dalam keadaan sehat. "Bila hewannya dalam keadaan sakit maka tidak syah dijadikan qurban," ujarnya. 

Ceng Munir menyampaikan, masyarakat agar hati-hati, bila tidak ada hewan yang sehat maka qurban bisa ditunda. 

"Manakala hewan qurbannya sakit maka tidak sah qurbannya ini harus hati-hati. Biar saja kalau tidak ada hewan yang sehat tunggu saja ke tahun depan. Karena ini sunat maka jika keadaan darurat maka bisa ditunda apalagi ini sunat muakad," kata Ceng Munir. 

Baca Juga: Stok Obat Menipis, Garut Butuh Belasan Ribu Vaksin PMK

Ia menyebutkan, Surat Edaran itu berupa imbauan dan rujukan dari fatwa MUI pusat, ahli-ahli dokter hewan termasuk dari dinas peternakan.

"Minggu depan akan kami keluarkan surat edarannya. Ditujukannya dengan fatwa MUI pusat terus dari ahli-ahli dokter hewan termasuk dari dinas peternakan itu merupakan sebuah rujukan untuk mengeluarkan Surat Edaran MUI," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x