"Pabriknya sudah tutup, karena semua peralatan produksinya juga sudah disita, sehingga sudah tidak bisa melakukan produksi lagi, apalagi pabriknya juga tidak ada izinnya," ujar Jajat.
Tersangka dijerat UU no. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan pasal yang disangkakan pasal 136 huruf B jo pasal 75 ayat 1 dan/atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Sebelumnya diberitakan, sebuah pabrik pengolahan mie basah yang diduga menggunakan bahan kimia pengawet mayat (formalin) di wilayah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, digrebeg Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rabu, 15 Juni 2022 dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas dari Loka POM Tasikmalaya berserta petugas dari Balai Besar POM Bandung dan Polres Tasikmalaya mendapati 9 karung mie basah dengan berat 440 Kilogram atau empat kuintal lebih yang diduga dibuat dengan menggunakan formalin.
Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa satu mesin cetak produksi mie, satu mesin pengaduk, mie basah bulat sebanyak 28 bungkus masing- masing 5 kg, mie basah gepeng 10 bungkus.
Baca Juga: Sehat Jasmani dan Rohani dengan Sholat Tahajud, Berikut Enam Manfaat Sholat Tahajud
Petugas juga mendapati cairan bening mengandung formalin sebanyak 3 jerigen, tiga liter air rebusan mie dan 4 liter minyak kacang.***