Ketagihan dan Tergiur Keuntungan Berlipat, Pemuda di Tasikmalaya Nekat Jual Pil Koplo

- 22 Juni 2022, 15:16 WIB
Sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap 6 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Satu orang tersangka diantaranya pemakai.
Sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap 6 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Satu orang tersangka diantaranya pemakai. /kabar-priangan.com/Erwin R/

Diharapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bisa menyentuh bandar besar. Selama ini kesulitan pengembangan karena terputus di pengedar kecil. Pasalnya, pengedar menggunakan transaksi secara online.

"Kami masih terus mengembangkan terkait kasus narkoba ini,," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan menambahkan, para pengedar sabu maupun swdiaan farmasi ini ada oemain baru juga pemain lama.

Baca Juga: Empat Pemain Ini Siap Memperkuat Persib di Perempat Final Piala Presiden 2022

Para pengedar narkoba jenis pil kebanyakan menyasar remaja sekolah juga remaja geng motor. Para anggota geng tersebut biasanya sebelum menjalankan aksinya ugal-ugalan di jalan dan bertindak kriminal, tidak hanya mengonsumsi miras saja, tetapi juga mengonsumsi obat terlarang jenis pil.

Dari data pengungkapan 6 kasus itu lima merupakan pengedar dan satu pemakai. Yakni AA, SS, KG, AD, RB dan GG. Semuanya muka baru namun merupakan pemain lama yang selama ini menjadi incaran Sat Narkoba.

Dikatakan Ade, dari pengakuan para tersangka barang haram tersebut didapatkan dari luar Tasikmalaya. Mereka membeli kepada para bandar besar dengan sistem jual putus atau online. Sehingga pihaknya cukup kesulitan mengejar hingga bandar besar.

Baca Juga: Puskesmas Sukalaksana Kota Tasikmalaya Lakukan SBM untuk Data Stunting dan Vaksinasi Lansia

Untuk satu paket kecil sabu pengedar menjual Rp300 ribu dan untuk paket 1 gram pengedar mematok harga Rp1,2 juta rupiah.

Ditanya mengenai cara pelaku mendapatkan barang tersebut, Ade menyebutkan, para pengedar membeli secara online dengan menggunakan akun palsu. Sehingga setelah dicek akun tersebut sudah diblokir.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x