"Pelaku mengaku membeli narkoba secara online. Lalu menjualnya juga secara online dan barang ditempel disembarang tempat sesuai kesepakatan. Ini sebenarnya modus lama," katanya.
Baca Juga: Guru Pengajar di Sumedang Buka Suara: Kami Seperti Diteror Hingga Jatuh Sakit
Jumlah total barang bukti yang diamankan, kata Ade, sabu-sabu 3,37 gram, 88 butir pil alprazolam 1mg, 6015 butir pil kuning logo MF. Selain itu, telepon selular juga timbangan digital.
Dari keenam pelaku dikenakan pasal berbeda, pengedar bisa di jerat pasal 112 Ayat 1 dan Jo 114 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1987 tentang psikotripika. Dan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Masing-masing bisa dikurung minimal 5 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp8 miliar rupiah.***