Ketagihan dan Tergiur Keuntungan Berlipat, Pemuda di Tasikmalaya Nekat Jual Pil Koplo

- 22 Juni 2022, 15:16 WIB
Sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap 6 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Satu orang tersangka diantaranya pemakai.
Sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap 6 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Satu orang tersangka diantaranya pemakai. /kabar-priangan.com/Erwin R/

 

 

KABAR PRIANGAN - Ketagihan menggunakan pil koplo yang dikonsumsinya, AA (25) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya akhirnya terjun menjadi pengedar.

Karena selain untuk konsumsinya sendiri, mengedarkan pil koplo tersebut sangat menguntungkan. Sehingga AA nekat menjalani profesi sebagai pengedar.

Pasar yang disasarnya kalangan muda, geng motor juga ada pembeli dari kalangan pelajar. Untuk mengelabui petugas, pil koplo tersebut dibungkus alumunium foil bekas kemasan rokok.

Baca Juga: MTQ Ke-37 Jabar di Sumedang Berikan Ruang Bagi Golongan Disabilitas

Satu paket berisi 2 pil dibungkus alumunium poil dijual dengan harga Rp10 ribu rupiah. Untuk satu paket 100 butir dijual dengan harga Rp200 ribu rupiah.

Diakui AA, dirinya membeli pil koplo kuning jenis MF melalui online. Satu paket besar isi 500 butir yang dibelinya itu seharga Rp500 ribu rupiah. Sedangkan dari paket besar isi 500 butir itu, pelaku bisa mendapatkan uang Rp2 juta rupiah.

"Mulai berjualan pil koplo pada bulan Pebruari. Awalnya hanya mengkonsumsi. Tapi mulai ketagihan dan akhirnya jadi pengedar," katanya saat helar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 22 Juni 2022

Baca Juga: Gempa Terkini di NTT dengan Magnitudo 5,6 Diupdate Menjadi M 5,5.

Kini AA harus mendekam di tahanan akibat perbuatannya, setelah dibekuk Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota bersama 5 pelaku pengedar sabu-sabu yang kerap mengedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, Para pelaku yang diamankan semuanya ada 6 orang dan diantaranya ada seorang pelaku merupakan residivis pengedar ganja.

Dalam pengungkapan kasus tersebut ada beberapa kasus yang disasar pengedar adalah anak dibawah umur, remaja sekolah, anak putus sekolah.

Baca Juga: Diguyur Hujan Sejak Malam Hingga Dini Hari, Tebing Longsor Terjang Rumah di Ciamis

Dari keenam pelaku diamankan di lokasi yang berbeda beserta barang bukti narkoba yang belum sempat terjual.

Dikatakanya, pengungkapan selama satu bulan terakhir ini terungkap 6 kasus peredaran narkoba, yakni 3 kasus sabu, 2 kasus psikotropika dan 1 kasus sediaan farmasi.

Kelima pelaku semua warga Tasikmalaya dan satu diantaranya merupakan residivis yang pengedar ganja.

"Kami telah mengamankan pengedar narkoba. Modusnya dengan menjual secara online lima pelaku merupakan pemain baru dan satu pengedar merupakan residivis. Selain pelaku juga barang bukti kita amankan,"" kata Aszhari, saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Ini 12 Ketentuan Untuk Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH Saat Wabah PMK

Diharapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bisa menyentuh bandar besar. Selama ini kesulitan pengembangan karena terputus di pengedar kecil. Pasalnya, pengedar menggunakan transaksi secara online.

"Kami masih terus mengembangkan terkait kasus narkoba ini,," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan menambahkan, para pengedar sabu maupun swdiaan farmasi ini ada oemain baru juga pemain lama.

Baca Juga: Empat Pemain Ini Siap Memperkuat Persib di Perempat Final Piala Presiden 2022

Para pengedar narkoba jenis pil kebanyakan menyasar remaja sekolah juga remaja geng motor. Para anggota geng tersebut biasanya sebelum menjalankan aksinya ugal-ugalan di jalan dan bertindak kriminal, tidak hanya mengonsumsi miras saja, tetapi juga mengonsumsi obat terlarang jenis pil.

Dari data pengungkapan 6 kasus itu lima merupakan pengedar dan satu pemakai. Yakni AA, SS, KG, AD, RB dan GG. Semuanya muka baru namun merupakan pemain lama yang selama ini menjadi incaran Sat Narkoba.

Dikatakan Ade, dari pengakuan para tersangka barang haram tersebut didapatkan dari luar Tasikmalaya. Mereka membeli kepada para bandar besar dengan sistem jual putus atau online. Sehingga pihaknya cukup kesulitan mengejar hingga bandar besar.

Baca Juga: Puskesmas Sukalaksana Kota Tasikmalaya Lakukan SBM untuk Data Stunting dan Vaksinasi Lansia

Untuk satu paket kecil sabu pengedar menjual Rp300 ribu dan untuk paket 1 gram pengedar mematok harga Rp1,2 juta rupiah.

Ditanya mengenai cara pelaku mendapatkan barang tersebut, Ade menyebutkan, para pengedar membeli secara online dengan menggunakan akun palsu. Sehingga setelah dicek akun tersebut sudah diblokir.

"Pelaku mengaku membeli narkoba secara online. Lalu menjualnya juga secara online dan barang ditempel disembarang tempat sesuai kesepakatan. Ini sebenarnya modus lama," katanya.

Baca Juga: Guru Pengajar di Sumedang Buka Suara: Kami Seperti Diteror Hingga Jatuh Sakit

Jumlah total barang bukti yang diamankan, kata Ade, sabu-sabu  3,37 gram, 88 butir pil alprazolam 1mg, 6015 butir pil kuning logo MF. Selain itu, telepon selular juga timbangan digital.

Dari keenam pelaku dikenakan pasal berbeda, pengedar bisa di jerat pasal 112 Ayat 1 dan Jo 114 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1987 tentang psikotripika. Dan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Masing-masing bisa dikurung minimal 5 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp8 miliar rupiah.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x