Catat Tanggalnya! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

- 25 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi kendaraan. Ada kabar baik, akan ada program pemutihan pajak di Jawa Barat.
Ilustrasi kendaraan. Ada kabar baik, akan ada program pemutihan pajak di Jawa Barat. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini hanya berlangsung untuk pembayaran mulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Bus Rombongan Guru SD di Jatinangor Terjun ke Jurang di Betulan Cireundeu Rajapolah. Tiga Orang Tewas

Berikut ini rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022:

Untuk Program Bebas ada 3 yaitu :

1.Program bebas denda pajak kendaraan bermotor. Program bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

2.Bebas BBNKB II. Program bebas BBNKB II  yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaat oleh masyarakat yang melakukan Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

3.Bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Kandaskan PSS Sleman 5-2, PSIS Pastikan Lawan Bhayangkara FC di Perempat Final

Sedangkan untuk Program Diskon, yaitu :

1.Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Program diskon pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan besaran diskon dari 2% hingga 10% selama masa program pemutihan PKB ini.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x