Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini hanya berlangsung untuk pembayaran mulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Berikut ini rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022:
Untuk Program Bebas ada 3 yaitu :
1.Program bebas denda pajak kendaraan bermotor. Program bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
2.Bebas BBNKB II. Program bebas BBNKB II yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaat oleh masyarakat yang melakukan Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
3.Bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Kandaskan PSS Sleman 5-2, PSIS Pastikan Lawan Bhayangkara FC di Perempat Final
Sedangkan untuk Program Diskon, yaitu :
1.Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Program diskon pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan besaran diskon dari 2% hingga 10% selama masa program pemutihan PKB ini.