2.Program diskon BBNKB I. Pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada masyarakat atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%.
Bagi yang BPKB nya berada di leasing bisa ikut program pemutihan PKB ini dengan cara berkoordinasi ke pihak leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan proses BBN. Sedangkan untuk mengetahui pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi SAMBARA.***