Menilik Dua Hutan Sakral di Kampung Naga Tasikmalaya, Simak Penjelasannya

- 29 Juni 2022, 12:27 WIB
Tempat wisata Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya.
Tempat wisata Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya. //Instagram/ @nelajervansha

Sedangkan hutan keramat adalah hutan yang dikeramatkan oleh masyarakat setempat karena dalam hutan ini terdapat makam para leluhur masyarakat Kampung Naga.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Rabu 29 Juni 2022: Saksikan Drakor 18 Again, Birth Of Beauty, Zona Musik dan Hello Jadoo

Berbeda halnya dengan hutan larangan, hutan keramat ini boleh dimasuki oleh masyarakat setempat. Namun, hutan tersebut hanya dapat dimasuki pada waktu-waktu tertentu seperti hari-hari besar Islam yakni dikunjungi sekitar enam kali dalam satu tahun.

Hutan keramat ini terletak di di atas area pemukiman masyarakat Kampung Naga dan dibatasi oleh pembatas berupa kayu yang dibentuk seperti pagar.

Terdapat sebuah istilah yang menandakan suatu larangan bagi seseorang yang melanggar norma adat di Kampung Naga yang disebut dengan istilah pamali. Istilah pamali diartikan sebagai sesuatu yang tidak boleh dilanggar.

Baca Juga: Gempa di Kupang NTT Magnitudo 5,0 Akibat Tumbukan Lempeng Australia dan Busur Banda

Salah satu pamali atau hal yang dilarang ialah memasuki hutan larangan dan hutan keramat. Adapun sanksi yang diterapkan bagi orang yang melanggar pamali tersebut adalah sanksi adat.

Jika orang yang melanggarnya merupakan masyarakat setempat Kampung Naga, maka orang tesebut akan dikeluarkan dari kampung. Sedangkan jika orang yang melanggarnya berasal dari luar Kampung Naga, maka orang tersebut dilarang untuk menginjakkan kaki lagi di Kampung Naga atau yang biasa dikenal dengan istilah blacklist.

Menurut narasumber, hingga saat ini tidak pernah ada yang melanggar pamali tersebut karena masyarakat Kampung Naga sangat memegang teguh adat istiadat dari leluhur mereka.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Cijeungjing Ciamis, Motor Mio Dihantam Bus Budiman

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x