Sehingga sampai sekarang belum pernah ada masyarakat yang masuk ke hutan larangan dan menerima sanksi adat yang diberlakukan.
Hal tersebut berdampak baik kepada kehidupan masyarakat sekitar, juga kepada semua makhluk hidup yang tinggal dalam hutan karena ekosistemnya terjaga.
Terbukti di daerah Kampung Naga jarang sekali terjadi bencana seperti tanah longsor dan banjir meskipun daerahnya terletak di daerah dataran rendah yang dikelilingi oleh tebing serta dekat dengan sungai Ciwulan.
Itu karena masyarakat Kampung Naga mematuhi segala aturan dari leluhur mereka seperti tidak memasuki hutan larangan dan tetap menjaga alam, hal tersebut dapat meminimalisir timbulnya bencana alam.
Upaya masyarakat dalam menjaga ekosistem hutan larangan ialah dengan mejaga dan memegang teguh adat istiadat leluhur dengan tetap berpegang pada 3 istilah sakral, yaitu amanat, wasiat, dan akibat.
Ketiga istilah tersebut memiliki keterkaitan antara satu dan lainnya. Secara umum, keterkaitan ketiga istilah itu adalah jika seseorang melanggar amanat dan wasiat dari leluhur, maka orang tersebut akan menerima akibat yang setimpal.
Nilai kehidupan yang dapat kita ambil adalah ketika kita menjaga alam dan ekosistem di suatu lingkungan, maka alam pun akan memberikan timbal balik yang baik kepada kita karena telah menjaganya.
Begitu pula sebaliknya, jika kita tidak peduli dengan alam apalagi hingga merusak alam, maka alam pun akan marah kepada kita dan kita akan merasakan akibat buruknya.***