Menilik Dua Hutan Sakral di Kampung Naga Tasikmalaya, Simak Penjelasannya

- 29 Juni 2022, 12:27 WIB
Tempat wisata Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya.
Tempat wisata Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya. //Instagram/ @nelajervansha

Mempertahankan adat istiadat mereka menjadi suatu hal yang wajib sifatnya bagi masyarakat Kampung Naga.

Salah satu hal yang menarik perhatian ialah adanya dua hutan yang disakralkan masyarakat Kampung Naga.

Untuk menjaga dan mengawasi kedua Kawasan hutan tersebut dibutuhkan seorang juru kunci yang disebut dengan kuncen. Syarat untuk menjadi kuncen ialah masyarakat setempat dan dilakukan secara turun-temurun.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Penggunaan Ganja untuk Medis, DPR Akan Minta Pendapat Pakar. Wapres: MUI Akan Keluarkan Fatwa

Sehingga tidak sembarang orang dapat menjadi kuncen atau seorang juru kunci untuk menjaga wilayah atau kawasan kedua hutan sakral tersebut.

Tak banyak yang tahu, bahwa desa adat Kampung Naga ini diapit oleh dua hutan, yaitu hutan larangan dan hutan keramat. Terdapat beberapa perbedaan antara hutan larangan dan hutan keramat.

Menurut penuturan narasumber yang merupakan salah seorang juru kunci (kuncen), yaitu Darmawan, hutan larangan adalah sebuah hutan yang sama sekali tidak boleh dimasuki oleh siapapun termasuk masyarakat setempat.

Baca Juga: Harga Pakan Terus Naik, Peternak Ikan Kelimpungan. Ketua Poktan: Bukannya Untung, Pembudidaya Malah Rugi

Bahkan, ketika terjadi suatu fenomena dalam hutan tersebut, masyarakat tetap dilarang untuk memasukinya apapun yang terjadi. Tujuannya agar hutan tersebut tidak rusak dan tetap terjaga ekosistemnya. Hutan larangan terletak di sebelah timur Kampung Naga di seberang sungai Ciwulan.

Beliau juga menuturkan bahwa hutan larangan sudah ada sejak lama, jauh sebelum berdirinya Kampung Naga.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x