Menurut Dandim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, akan ditunjuk Incident Commander (IC) atau komandan tanggap darurat yang akan ditunjuk ketika akan dilakukan penanggulangan bencana.
“Jadi nanti IC bisa Pak Bupati, bisa saya, Kapolres, dan Pak Sekda seperti itu, nanti tentunya setelah terjadi bencana dibuat posko baik yang ada di lapangan, maupun yang ada di puskodal di sini, sehingga untuk memudahkan pengendalian dan proses perbantuan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik (Darlog) BPBD Garut, Daris Hilman menambahkan, materi yang diberikan dalam peningkatan Pusdalops adalah terkait aktivasi pos komando yang mana diharapkan adanya sinergitas BPBD dengan TNI dalam penanggulangan bencana.
“Mereka walaupun punya SOP masing-masing, tapi ada benang merah bahwa pengendali utama adalah Pemerintahan Kabupaten Garut melalui BPBD,” ucap Daris.
Baca Juga: Ciung Wanara Bandung Juara Umum Festival Pencak Silat Kasundan Jabar Banten di Garut
Ia menyampaikan, ouput dari kegiatan ini adalah adanya peningkatan kapasitas soft skill dari individu masing-masing Pusdalops, melatih bagaimana cara mereka dalam menyikapi suatu bencana dengan cara yang lebih efektif dan efisien.
Daris menuturkan, kegiatan ini menjadi rutin BPBD Garut yang dilaksanakan dengan tema dan judul yang berbeda.
Untuk tahun 2023 pihaknya telah mengagendakan memaksimalkan pelatihan yang akan dilaksanakan per triwulan, sehingga dalam satu tahun dilaksanakan 4 kali dengan waktu yang lebih panjang.
Baca Juga: Ciptakan Inovasi Layanan Berkualitas Wakil Bupati Garut Sambangi Rumah Sakit di Kota Tasikmalaya