Empat ASN Garut dan Satu Rekanan Divonis Bersalah Dalam Kasus Maling Uang Rakyat Pengadaan Sapi Perah

- 29 Juni 2022, 18:51 WIB
Kasipidsus Kejari Garut, Yosef mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, telah menjatuhkan putusan hukuman terhadap lima orang terpidana dalam kasus korupsi pengadaan sapi perah di Kabupaten Garut.
Kasipidsus Kejari Garut, Yosef mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, telah menjatuhkan putusan hukuman terhadap lima orang terpidana dalam kasus korupsi pengadaan sapi perah di Kabupaten Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Hal ini dikarenakan adanya kesepakatan antara dirinya, PPHP, dan PPK bahwa pengadaan barang akan dilaksanakan pihak dinas dan dari anggaran proyek pengadaan sebesar Rp2,4 miliar tersebut, DN memberikannya kepada YS sebesar Rp100 juta.

"Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan juga terungkap bahwa dengan anggaran sebesar Rp2,4 miliar itu, YS selaku pemenang lelang pengadaan barang seharusnya menyediakan 120 ekor sapi perah yang semuanya dalam kondisi bunting empat bulan. Selain itu, YS juga harus menyedikan pakan serta uji laboratorium," ucap Yosef.

Lebih jauh dipaparkannya, pada kenyataannya sapi yang disediakan tidak semuanya dalam kondisi bunting dan ada juga sapi yang bunting tapi usia kehamilannya masih di bawah empat bulan.

Baca Juga: Seorang Pelajar SMK di Garut Hilang Saat Kemping di Pantai Cijeruk

Ini jelas sebuah pelanggaran karena harga sapi yang tidak bunting serta yang buntingnya masih dibawah 4 bulan tentu lebih rendah dibanding sapi yang bunting empat bulan.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x