Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Garut menurut Yosef menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut. Hal ini dikarenakan putusan telah sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Garut.
Baca Juga: Empat Kades di Garut akan Diperiksa Polisi, GGW: Kebocoran Dana Desa Sangat Besar
Disampaikan Yosef, sebelumnya pihak Kejari Garut telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat program pengadaan sapi perah yang anggarannya bersumber dari APBN 2015. Dari lima tersangka, empat di antaranya bertatus sebagi ASN dan satu lagi rekanan atau pihak ketiga.
Menurut Yosef, AS, YY, dan S bertindak selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), lalu DN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Anggaran program pengadaan sapi perah itu bersumber dari APBN melalui Kementerian Pertanian RI dengan nilai pagu anggaran yang diturunkan pemerintah totalnya mencapai Rp2,4 miliar.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, katanya, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyelewengan yang telah menyebabkan kerugian uang negara senilai Rp400 juta.
Pengadaan sapi perah ini dilaksanakan bukan oleh YS sebagai pemenang lelang penyedia barang akan tetapi oleh oknum-oknum Diskanak yang saat itu berperan sebagai PPHP dan PPK.
Diungkapkan Yosef, sebagai pemenang lelang pengadaan barang, YS sebagai pemilik perusahaan ternyata tidak melakukan tugasnya.
Baca Juga: Ciung Wanara Bandung Juara Umum Festival Pencak Silat Kasundan Jabar Banten di Garut