Dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan mengundang pihak-pihak terkait lainnya seperti bagian Aset Provinsi Jabar, KCD Pendidikan, Kepala SMKN 2 Garut sebelumnya, pihak penjual dan pembeli tanah, juga kepala desa setempat.
Baca Juga: Kepala SMKN 2 Garut Dilaporkan ke Polisi, Dituding Serobot Lahan Warga
Pertemuan itu menurutnya penting dilakukan guna mencari titik terang terkait status kepemilikan tanah tersebut dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait yang tentunya jelas mempunyai kapasitas.
Jika dari hasil pertemuan itu ternyata tak menemulkan titik terang, baru permasalahan ini dilanjutkan ke ranah hukum.
Disampaikan Dadang, sepengetahuannya, tanah itu sudah sejak lama telah menjadi milik Provinsi Jabar dan kemudian diserahkan kepada SMKN 2 Garut untuk dimanfaatkan dengan dibangun empat ruang kelas baru (RKB).
Oleh karenanya ia mengaku sangat kaget ketika tiba-tiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah itu dan menuding dirinya telah melakukan penyerobotan.
"Tanah itu sudah diserahkan pihak provinsi ke SMKN 2 Garut sejak tahun 2019, sedangkan saya masuk menjadi kepala SMKN 2 pada tahun 2020. Selanjutnya saya mendapat amanah dari provinsi untuk memanfaatkan lahan itu dengan melakukan pembangunan empat unit RKB," katanya.
Menurut Dadang, dirinya berani melakukan pembangunan RKB di lahan tersebut karena status lahannya sudah mempunyai kekuatan yakni milik Provinsi Jabar dan kemudian menjadi hak SMKN 2 Garut sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Garut Ludes Dibakar