KABAR PRIANGAN - Polres Garut dalam satu tahun ini telah memproses sedikitnya enam kasus pelanggaran yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Dari enam pelaku pelanggaran, satu di antaranya diberikan hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan dari enam kasus pelanggaran yang diproses jenisnya berbeda dari yang ringan sampai yang berat.
Hukuman yang mereka terima pun berbeda mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.
Baca Juga: Saat Pelantikan Pejabat, Bupati Sebut Kabupaten Garut Masih Miliki Masalah Kemiskinan
"Dari enam pelanggaran yang kita proses selama satu tahun ini, ada satu pelanggaran berat. Hukuman yang diterima pelaku pun sampai PDTH atau pemecatan dari keanggotaan polisi," ujar Wirdhanto seusai kegiatan upacara
PDTH salah satu anggota di Lapang Apel Mapolres Garut, Senin, 11 Juli 2022.
Dikatakannya, oknum polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat itu yakni Brigadir DH. Terakhir ia bertugas sebagai Bintara Sekretariat Umum Polres Garut.
Ia dipecat karena terbukti telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti disiplin, kode etik, bahkan pidana.
Pemecatan terhadap Brigadir DH, tuturnya, berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar. DH sendiri tidak hadir dalam upacara pemecatan dirinya itu.