Polres Garut Tindak Enam Oknum Polisi yang Lakukan Pelanggaran

- 11 Juli 2022, 21:36 WIB
Polres Garut dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin, 11 Juli 2022 menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota yang melanggar hukum.
Polres Garut dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin, 11 Juli 2022 menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota yang melanggar hukum. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Kapolres mengungkapkan, pelanggaran yang telah dilakukan Brigadir DH adalah penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan melakukan pidana pencurian kendaraan bermotor yang saat ini sudah dinyatakan inkrah. 

Baca Juga: Dampak Pelonggaran PPKM, Pelanggaran Lalin di Garut Naik Siginifikan

Pelanggaran paling berat yang dilakukannya adalah melakukan tindak pencurian bermotor sebanyak empat kali. 

"Ini menjadi pertimbangan oleh sidang komisi kode etik profesi Polri, untuk memutuskan, untuk merekomendasikan PTDH hingga munculah surat keputusan Kapolda Jawa Barat bahwa yang bersangkutan dilakukan PTDH," katanya.

Menurut Wirdhanto, saat ini pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap DH. Hal ini dikarenakan penahanan terhadapnya telah dilakukan sebelumnya dan telah ada beberapa proses yang dijalani pada saat ia menjalani pidana.

Baca Juga: Dramatis, Evakuasi Sapi Kurban di Garut yang Melompat ke Dalam Sumur

Wirdhanto menyampaikan, PTDH terhadap Brigadir DH merupakan satu dari sekian banyak tindakan tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran. 

Selain itu telah ada juga lima kali sidang kode etik yang digelar atas pelanggaran yang dilakukan oknum anggota. 

Para oknum polisi yang melakukan pelanggaran ini, tambahnya, mendapatkan hukuman sesuai dengan kriteria pelanggaran yang dilakukannya. 

Baca Juga: Permintaan Sapi untuk Qurban di Garut Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah