KABAR PRIANGAN - Aksi penolakan mahasiswa Tasikmalaya terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus berlangsung.
Pada Kamis 14 Juli 2022, aksi dilakukan Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tasikmalaya di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Selain diwarnai pembakaran ban, para mahasiswa juga menggelar aksi teaterikal menggambarkan penderitaan rakyat yang tertindas atau dikriminalisasi oleh aturan yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
Pada kesempatan itu, mahasiswa mendesak agar surat dari DPRD Kota Tasikmalaya kepada setiap kampus ditarik kembali. Diketahui, surat itu berisi agar pihak kampus diimbau melakukan pembinaan terhadap mahasiswanya yang kerap menggelar aksi demonstrasi.
Di mata para mahasiswa, hal itu bentuk intimidasi serta pembungkaman hak berpendapat mahasiswa dengan cara menakut-nakuti mahasiswa seperti ancaman dalam pemberian nilai dan lainnya.
"Memang sempat ditarik kembali, namun ternyata ada revisi yang isinya kami tafsirkan pembungkaman seperti zaman Orde Baru (Orba) lagi. Ini imbauan atau pembinaan seperti apa tak jelas. Makanya kami desak agar dicabut kembali," ujar Koordinator Lapangan Aksi Fahmi Sidiq.
Mereka juga mempertanyakan kelanjutan surat penolakan dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tasikmalaya yang ditujukan kepada DPR RI melalui DPRD Kota Tasikmalaya pada aksi serupa yang digelar sebelumnya.